Vaksinasi Covid-19 untuk Disabilitas Dipermudah tanpa Syarat NIK

Vaksinasi Covid-19 untuk disabilitas dipermudah tanpa syarat NIK, benarkah? Sejak pelaksanaan program vaksinasi nasional sebagai upaya penanganan COVID-19 mulai awal tahun 2021, Indonesia telah menggunakan 3 jenis vaksin pertama, yakni produksi Sinovac (CoronaVac), AstraZeneca yang diproduksi SK Bio, juga Sinopharm. Selanjutnya disusul tiga jenis vaksin lainnya seperti Moderna, Pfizer, dan Novavax.

Tujuan dari proses vaksinasi COVID-19 adalah untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah COVID-19. Fungsi vaksin sendiri adalah memberi perlindungan agar kita tidak mudah sakit atau lemah akibat COVID-19 dengan cara menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh.

Pelayanan vaksinasi COVID-19 biasanya dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi dan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dsb.

Nah, di Indonesia sendiri, fasilitas vaksin tak hanya ditujukan untuk masyarakat umum, tapi juga bagi para penyandang disabilitas. Mau tahu informasi lengkapnya? Baca ini hingga selesai ya 🙂

Penyandang Disabilitas, Kelompok Rentan Terdampak Pandemi COVID-19

Pemerintah dengan nyata memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di masa pandemi perihal vaksinasi. Informasi lengkap tentang ini saya dapatkan saat mengikuti Webinar Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual): “Pemenuhan Hak & Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu.

Inilah Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi
Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Saat Pandemi (sumber: bowosusilo.com)

Webinar yang berlangsung secara meriah ini diselenggarakan oleh Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika @djikp @terasnegeriku.

Didukung pula oleh komunitas JBFT, Spice Indonesia, Rumah Cerebral Palsy, Gema Difabel Mamuju, HWDI Jabar, Bloggercrony, PLJ Indonesia/GERKATIN serta Thisable Enterprise.

Oh ya, sebagai informasi, disabilitas sendiri memiliki dua kategori, yaitu disabilitas fisik dan disabilitas intelektual. Kondisi yang masuk dalam kategori disabilitas fisik antara lain amputasi, lumpuh layu, paraplegi, cerebral palsy, stroke, kusta, dan orang kecil seperti dwarfism atau seckel syndrome.

Sedangkan kategori disabilitas intelektual adalah pada seseorang yang lambat belajar, grahita, dan down syndrome.

Teman-teman penyandang disabilitas di atas merupakan kelompok rentan yang lumayan terdampak akibat pandemi COVID-19. Kesulitan dalam menerapkan langkah-langkah kebersihan, memberlakukan jarak fisik, serta terbatasnya informasi mengenai COVID-19 menjadi penghambat dalam penerapan protokol kesehatan di masa pandemi ini.

Tentu saja, kondisi memprihatinkan ini memaksa kita untuk memberikan kontribusi yang optimal. Ya, ini bisa dimulai dari langkah kebijakan pemerintah maupun kontribusi aktif dari pemangku kepentingan lainnya dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Mungkin salah satunya adalah vaksinasi COVID-19 untuk disabilitas dipermudah tanpa syarat NIK.

Distribusi Bantuan Sosial bagi Penyandang Disabilitas

Vaksinasi Covid-19 untuk Disabilitas - program perlindungan sosial pemerintah
Program Perlindungan Sosial Pemerintah (sumber: cerryku.com)

Menurut data yang dihimpun oleh Kementerian Sosial melalui Sistem Informasi Manajemen Penyandang Disabilitas (SIMPD) hingga Januari 2021, jumlah penyandang disabilitas yang terdata berjumlah 209.604 jiwa.

Beruntungnya ada kabar baik untuk kawan-kawan disabilitas, dimana di bulan Juli 2021 pemerintah telah mempercepat pendistribusian program bantuan sosial di masa PPKM, salah satunya adalah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH).

Apa itu Bansos PKH? Ini merupakan program Kementerian Sosial dengan sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dimana bantuan dana sebesar Rp. 2.400.000 akan diterima oleh penyandang disabilitas.

Selain Bansos PKH, pemerintah juga terus mengakselerasi program vaksinasi bagi penyandang disabilitas. Akhirnya, pada Juni 2021, Pemerintah Indonesia telah memulai penyelenggaraan vaksinasi COVID-19 bagi penyandang disabilitas.

Ya, saya merasa senang dengan informasi ini karena pada akhirnya proses vaksinasi di Indonesia, terutama bagi kelompok rentan terdampak COVID-19 yang semakin merata.

Fasilitas Vaksin COVID-19 Bagi Penyandang Disabilitas

Vaksinasi bagi penyandang disabilitas ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan yang bekerja sama dengan 98 komunitas disabilitas dengan prioritas utama adalah pulau Jawa-Bali yang akhir-akhir ini merupakan zona merah COVID-19.

Selain itu, Kementerian Sosial melalui Balai Kementerian Sosial di seluruh Indonesia telah menyediakan tempat pelaksanaan vaksinasi. Tak hanya itu, layanan pendampingan penyandang disabilitas ke pusat vaksinasi mulai dari penjemputan hingga pemulangan juga disiapkan dengan baik.

Dalam pelaksanannya, pemerintah ternyata mengalami sedikit hambatan dalam melakukan program vaksinasi untuk para penyadang disabilitas ini. Apa itu? Ya, tak sedikit dari mereka yang merasa takut atau khawatir gara-gara berita hoax yang beredar akhir-akhir ini sehingga banyak diantaranya yang tidak mau divaksin.

Menanggapi hal ini, proses sosialisasi memang harus lebih digalakkan tentang pentingnya vaksinasi COVID-19. Ini bukan berbicara lagi tentang efek setelah vaksin yang hanya akan dirasakan sementara (misalnya demam), namun tentang potensi tubuh kita yang bisa “menang” melawan virus mematikan ini bahkan menyelamatkan nyawa.

Vaksinasi COVID-19 Dipermudah Tanpa Syarat NIK

Pada kenyataannya, banyak dari kawan-kawan disabilitas yang belum memiliki KTP sehingga tak heran jika banyak yang belum terdata. Syukurlah, pemerintah bergerak cepat dengan mengeluarkan surat edaran bagi penyandang disabilitas.

Kurang lebih berisi tentang informasi bahwa bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki NIK tetap diperbolehkan ikut vaksin.

KTP - Kartu tanda Penduduk
KTP – Kartu tanda Penduduk (istockphoto.com)

Demi melancarkan proses perbaikan data kependudukan teman-teman disabilitas, proses vaksinasi COVID-19 ini sekalian jadi momentum untuk melengkapi data NIK. Jadi akan ada petugas yang mengurus semuanya saat berada di lokasi vaksin sehingga kesempatan ini akan sangat sayang jika dilewatkan.

Selain lansia, para penyandang disabilitas memang pantas mendapat prioritas untuk vaksinasi demi meningkatkan kekebalan tubuh. Hal ini akan meminimalisir mencegah adanya penyakit lanjutan maupun penularan di lingkup penyandang disabilitas.

Saya merasa beruntung bisa mengikuti acara webinar yang memberikan banyak informasi bergizi ini. Sejalan dengan yang tertulis pada UU No 8 Tahun 2016 Pasal 12 yang menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan informasi dan komunikasi, seperti informasi media yang dibuat adalah yang ramah akan disabilitas.

Vaksinasi COVID-19 untuk disabilitas dipermudah tanpa syarat NIK, salah satu progres baik dari pemerintah. Cepat sehat Indonesiaku.

Riana Dewie

 

Tinggalkan komentar

Hi, terimakasih atas kunjungannya. Silakan bertanya atau berdiskusi dengan menulis di kolom komentar.